Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dan lokal.
Namun, meski putusan itu bersifat final dan mengikat, dia mengaku perlu kehati-hatian karena khawatir melanggar aturan.
“Ya itu tadi, kita lagi betul-betul kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan, tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Rifqinizamy kemudian mencontohkan, di dalam UU Pasal 22 E disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan sebanyak 5 tahun sekali. Yang mana pemilu itu untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD.
“Lalu kalau kemudian kita ikuti putusan MK, Pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan tidak 5 tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi,” tuturnya.
Dengan begitu, dia meminta masyarakat memberi pengertian kepada Komisi II DPR untuk mengkaji lebih dalam agar putusan ini dijalankan tetap berpegang dengan konstitusi.
“DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi. Jadi izinkan kami juga sedang mempelajarinya Untuk kebaikan kita semua bangsa ini,” jelas Rifqi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan keserentakan antara pemilu nasional dan lokal.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah putusan tersebut akan dibahas ke dalam Revisi UU Pemilu. Sebab, kajian yang dilakukan itu harus secara komprehensif.
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu. Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).