Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025. Adapun pelantikan kepala daerah terpilih semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Rifqinizamy mengatakan, pelantikan tersebut diundur, karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Menurut dia, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun tetap harus menunggu selesainya perkara PHPU daerah lainnya yang berproses di MK agar pelantikan bisa dilaksanakan secara serentak.
“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
Turut diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025. Dia menambahkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Kendati demikian, Rifiqinimazy belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.
“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.