Komisi II DPR: Pemerintah Mesti Antisipasi Kepentingan Politik soal Bansos di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

“Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan) politik,” ujar Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, kata dia, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

“Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” ujarnya.

Ia lantas mengingatkan potensi pelanggaran bisa terjadi kapan saja atau tidak mengenal waktu.

“Sekali lagi, pagi ingat, siang ingat, sore ingat, malam khilaf, yang khilaf petugasnya pula. Sambil membagikan logistik, ada pula stiker calon bersebelahan. Nah, yang begini-begini ‘kan nanti susah mengklarifikasinya,” beber Rifqi.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Sumber: https://www.inilah.com/komisi-ii-dpr-pemerintah-mesti-antisipasi-kepentingan-politik-soal-bansos-di-pilkada-2024