Pantau – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD harus dirancang dengan cermat.
Hal ini, menurutnya, untuk mencegah terulangnya premanisme politik dan praktik politik uang seperti yang terjadi pada masa lalu.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan politik uang tidak berpindah ke partai politik dan DPRD. Kita tidak ingin traumatik politik masa lalu terulang kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa pemilihan melalui DPRD pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, dalam implementasinya, mekanisme tersebut justru memunculkan masalah baru, termasuk aksi premanisme politik dan praktik politik uang yang meluas di berbagai daerah.
Rifqi menambahkan, evaluasi terhadap pola pemilihan kepala daerah harus mempertimbangkan cita-cita demokrasi yang bertumbuh.
Ia menegaskan, penting untuk menyusun aturan yang tidak hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga mencegah potensi penyimpangan di masa depan.
“Berdasarkan pengalaman di masa lalu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap diwarnai oleh praktik yang kontraproduktif. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang lagi,” tegasnya.