TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya menghormati usulan Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kita menghargai pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar terjadi revisi terhadap sistem politik nasional, salah satunya adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” kata Rifqi saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Menurut Rifqi, usulan tersebut relevan untuk menjadi bahan kajian dalam revisi omnibus law politik.
Dalam rancangan tersebut, kata dia, terdapat berbagai isu strategis yang diatur, di antaranya mengenai Pilkada, pemilu, partai politik, hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
Rifqi menegaskan bahwa perubahan sistem Pilkada harus tetap berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Sepanjang kita masih memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihan kepala daerah, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkada langsung seperti maraknya politik uang.
Namun, Rifqi mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi masalah baru jika Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Dia mengingatkan pengalaman buruk pelaksanaan Pilkada oleh DPRD pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang diwarnai premanisme politik dan politik uang.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD agar traumatika politik kita berdasarkan ketentuan UU 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota di DPRD itu tidak lagi terjadi,” tegas Rifqi.
Usul Prabowo
Usulan ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat pidato pada puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.
Prabowo mengajak seluruh ketua umum partai politik yang hadir dalam acara tersebut untuk mendukung wacana tersebut.
Sebab, sistem politik demokrasi pemilihan langsung dianggap berbiaya mahal.
“Ketua umum partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem parpol, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir,” kata Prabowo.
Menurutnya, sistem politik dengan pemilihan langsung menghabiskan banyak uang negara dalam hitungan hari. Tak hanya itu, para tokoh politik juga harus merogoh kocek yang tidak sedikit.
Prabowo pun memberikan contoh Malaysia, Singapura hingga India yang sudah melakukan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Nantinya, para anggota DPRD menjadi penentu terpilihnya calon kepala daerah.
“Sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur milih bupati. Efisien gak keluar duit, efisien, kaya kita kaya,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata Prabowo, anggaran negara bisa dipakai untuk keperluan program pemerintah lainnya.
Misalnya, makan bergizi gratis bagi anak-anak hingga perbaikan sekolah.
Pemilihan kepala daerah secara langsung baik bupati, wali kota, dan gubernur dilakukan sejak 2005.
Hal ini sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah kala itu.
Tahun sebelumnya pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD yang melakukan voting untuk memilih kepala daerah.