Komisi II DPR RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.