Komisi II DPR RI Sambut Baik Wacana Revisi UU Pilkada

BANDA ACEH – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut dia, DPR RI telah mempersiapkan rancangan paket undang-undang politik atau Omnibus Law politik untuk revisi tersebut.

“Di dalamnya berisi tentang BAB pemilihan kepala daerah BAB pemilu, BAB partai politik, BAB hukum sengketa hukum pemilu termasuk undang-undangan MPR, DPR, dan DPRD,” kata Rifqy, dalam diskusi saat temu ramah dengan sejumlah anggota KAHMI di Banda Aceh, Selasa malam, 17 Desember 2024.

Menurut Rifqy, revisi UU Pilkada masih tahap wacana. Akan tetapi, kata dia, DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi akan mempersiapkan segala sesuatu untuk memproses wacana itu.

“Satu kata kunci kami akan menjadikan diskursus yang dilempar Presiden Prabowo agar pemilihan gubernur di DPRD itu sebagai masukan penting bagi revisi UU politik Omnibus Law politik,” kata dia.

Hingga kini, kata dia, pihaknya belum melakukan pembahasan secara kelembagaan. “Kamis masih reses,” ucapnya.

Disisi lain, Rifqy mengatakan bahwa revisi UU Pilkada ini akan digunakan juga untuk Aceh. Menurut dia, Aceh tidak berbeda dengan proses Pilkada di daerah lain.

“Seingat saya UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, itu punya kekhususan. Itu tidak dalam konteks pemilihan kepala daerah, (1:34) tapi dalam konteks kewenangan. (1:36). Karena itu, seingat saya, proses pemilihan kepala daerah di Aceh (1:41) tidak berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah di tempat lain,” kata Rifqy.

Sumber: https://www.ajnn.net/news/komisi-ii-dpr-ri-sambut-baik-wacana-revisi-uu-pilkada/index.html