Ambon, Tribun Maluku : Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperjuangkan pengecualian bagi bank-bank pembangunan daerah, termasuk PT Bank Maluku Malut, terkait rencana kenaikan rasio kecukupan modal minimum yang tengah disiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja dan pengawasan ke PT Bank Maluku Malut di Ambon, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor perbankan.
“Ini bagian dari pengawasan Komisi II DPR RI terhadap BUMD, dalam hal ini Bank Maluku dan Maluku Utara. Kami melihat performanya cukup baik. Seluruh indikator perbankannya sehat, meskipun ukuran aset dan labanya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara menjadi salah satu tantangan utama dalam memperkuat permodalan bank daerah.
“APBD kedua provinsi ini tidak terlalu besar, sehingga kemampuan untuk menambah modal juga sangat terbatas,” katanya.
Rifqinizamy menyoroti draft regulasi OJK yang mewajibkan modal minimum bank daerah mencapai Rp6 triliun, naik dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp3 triliun.
Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius bagi bank-bank daerah.
“Ketika syarat Rp3 triliun saja Maluku dan Maluku Utara bersama seluruh kabupaten/kota harus berjuang keras menyisihkan APBD untuk permodalan, sekarang transfer ke daerah sudah dikurangi oleh pusat, APBD terbatas, tetapi kewajiban justru ditingkatkan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI datang langsung untuk melihat kondisi riil di lapangan sekaligus menyerap aspirasi pihak bank.
“Kami akan memperjuangkan agar bank-bank daerah ini mendapat pengecualian. Jangan sampai karena tidak mampu memenuhi syarat modal, statusnya turun kelas menjadi BPR,” jelas politisi Fraksi NasDem tersebut.
Ia juga menyinggung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang saat ini memungkinkan bank daerah mendapat dukungan dari bank yang lebih besar, seperti Bank DKI.
Namun, menurutnya, langkah tersebut tetap memiliki konsekuensi terhadap kepemilikan saham daerah.
“Kalau terus dibantu oleh bank lain, tentu persentase saham yang dimiliki daerah bisa tergerus. Padahal ini bank daerah, beroperasi di daerah, dan melayani masyarakat daerah. Kita juga harus menjaga martabat dan dignity daerah,” tandasnya.
Selain soal penguatan modal, Rifqinizamy memberikan pesan penting kepada manajemen Bank Maluku Malut agar tidak hanya berorientasi pada laba, tetapi juga memperkuat peran sosial dan pelayanan kepada masyarakat kecil.
“Kami menyarankan agar bank ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan laba, tetapi juga harus mampu melindungi kepentingan rakyat. Produk-produk perbankannya harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada pelaku usaha besar maupun pedagang kecil harus memiliki nilai yang sama.
“Melayani satu pengusaha besar dengan pedagang papeda di pasar itu sama nilainya. Karena itu, semakin banyak pedagang kecil yang dilayani dan diproteksi melalui layanan perbankan, itu semakin baik,” pungkasnya.