Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, belum ada dasar hukum yang mengatur peralihan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Menurutnya pembahasan terkait peralihan status tersebut harus dilakukan secara cermat, karena menyangkut aspek regulasi, keuangan negara serta kebijakan rekrutmen ASN ke depan.