KUASAKATACOM, Jakarta- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, merespons usulan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Rifqi, usulan tersebut akan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Omnibus Law Politik yang mencakup aturan pemilu, partai politik, dan sengketa kepemiluan.
“Ini akan menjadi bahan penting bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun revisi Omnibus Law Politik, khususnya terkait Pilkada, Pemilu, Partai Politik, hingga Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” ujar Rifqi, Senin (16/12/2024).
Rifqi menekankan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Omnibus Law harus merujuk pada Pasal 18 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. “Selama derajat legitimasi demokratis dalam Pilkada tetap terjaga, usulan ini akan tetap sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.
Namun, pembahasan revisi Omnibus Law Politik baru dapat dimulai setelah masa reses DPR selesai pada 20 Januari 2025. Saat ini, anggota DPR sedang berada di daerah pemilihan masing-masing untuk menjalankan tugas reses.