PUBLICANEWS, Jakarta – Komisi II DPR akan merancang paket undang-undang politik melalui instrumen omnibus law, mencakup aturan pemilu hingga partai politik. Di dalamnya termasuk yang sedang menjadi isu soal pilkada gubernur oleh DPRD.
“Kami tentu akan melakukan revisi terhadap omnibus lawpolitik yang di dalamnya terdapat bab Pilkada, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12).
Rifqi mengatakan bagaimanapun mekanisme pemilihan gubernur yang ditetapkan dalam Omnibus Law nanti haruslah mengacu pada Pasal 18 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Walikota dipilih secara demokratis.
“Wacana kepala daerah dipilih legislatif masih konstitusional. Dengan catatan, memiliki derajat dan legitimasi demokratis dalam pemilihannya,” ia menjelaskan.
Namun ia dapat memahami munculnya wacana DPRD memilih kepala daerah karena beberapa faktor. Salah satunya menguatnya politik uang.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics tidak lagi terjadi,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem ini.
Pembahasan Omnibus Law politik ini baru bisa bergulir paling cepat 20 Januari 2025. Saat ini anggota DPR sedang dalam masa reses.
Minggu (15/12), Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya mendukung gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia berharap pemerintah dan DPR bersama akademisi mengkaji gagasan Presiden Prabowo itu mulai 2025.
“Sebab, untuk mewujudkan gagasan tersebut, memerlukan revisi aturan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.