Komisi II DPRI Menentang Perubahan Status Bawaslu dan KPU, Meski Belum Bergulir di Parlemen

SUARA JAYAPURA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menentang perubahan status kelembagaan Bawaslu dan KPU.

Ia memilih tetap mempertahankan status KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen, alih-alih lembaga ad hoc.

“Pembahasannya ‘kan belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang. Ya kita tunggu saja nanti. Partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami. Tapi, kalau ditanya secara pribadi, saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang,” ujarnyanya, dikutip dari Antara pada Minggu, 22 Desember 2024.

Rifqi mengapresiasi keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, serta pemilihan kepala daerah secara beruntun di tahun yang sama.

Menurutnya, terdapat hal yang lebih substantif daripada mengkhawatirkan ada atau tidaknya tugas KPU dan Bawaslu setelah tahapan pemilu. Salah satunya, yaitu menata sistem kepemiluan dengan mempertimbangkan pengubahan jadwal pemilihan.

“Saya kira, kita juga perlu untuk merenungkan apakah jadwal pileg, pilpres, dan pilkada di satu tahun yang sama dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, itu apa perlu kita evaluasi atau tidak? Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan pileg dan pilpres,” katanya.

Rifki menyebut pihaknya mendapat masukan agar ada dua jenis pemilu, yakni pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

“Hal-hal seperti ini akan kita kaji, timing-nya (waktu) seperti apa sehingga menurut saya, dalam konteks ini, mengutak atik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan karena ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan pemilihan kita ke depan,” imbuhnya.

Sumber: https://jayapura.pikiran-rakyat.com/politik/pr-2768899346/komisi-ii-dpri-menentang-perubahan-status-bawaslu-dan-kpu-meski-belum-bergulir-di-parlemen