METROJAMBI.COM – Komisi II DPR RI telah menyepakati inisiatif perubahan undang-undang Desa dan kini ini tengah dilakukan pembahasan dan akan segera disahkan.
Pertama masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan berubah dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, M Rifqinizamy Karsayuda dipostingan akun sosial media tiktok pribadinya.
Menurutnya, rencana perubahan masa jabatan 9 tahun Kades ini, nanti akan diatur hanya bisa dipilih untuk dua kali masa jabatan, boleh berturut turut ataupun tidak.
“Bagi kepala desa yang sekarang menjabat pada periode pertama, dan atau periode kedua, maka masa jabatannya otomatis disesuaikan dari 6 menjadi 9 tahun,” ujar Rifqi.
Bagi Kades yang menjabat periode ketiga juga secara otomatis disesuaikan masa jabatannya dengan aturan undang undangini. “Namun setelah undang undang ini berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, dalam aturan undang undang masa jabatan selama 9 tahun ini juga berlaku pada jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan komposisi anggota BPD diwajibkan minimal 30 persen dari keterwakilan perempuan. “Inilah komitmen kami terhadap kaum perempuan Indonesia,” sebutnya.
Rifqi menyebutkan, yang tidak kalah penting menyangkut Dana Desa (DD) yang sekarang plus minus Rp 1 miliar pertahun akan ditambahkan 20 persen, sehingga menjadi Rp 1,2 miliar perdesa pertahun.
Hal ini adalah komitmen agar desa semakin sejahtera, dan rakyat desa semakin berdaya, kemudian perundang undangan baru ini menjadi perhatian penting agar ada insentif yang jelas bagi para RT/RW sesuai kemampuan keuangan daerah.
Begitupula dengan perangkat desa, mereka akan didorong untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau setidak tidaknya PPPK.
Selanjutnya Kepala Desa dan BPD akan diperjuangkan mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan satu kali gaji sebagai kompensasi untuk persiapan pensiun.
“Mari kita do’akan dan kita dukung bersama agar perubahanundang undang desa ini segera di sahkan DPR RI setelah pembahasannya dilakukan dengan pemerintah,” imbuhnya.
Rifqi berharap ini menjadi kado terindah bagi masyarakat desaseluruh Indonesia, karena dengan semakin besarnya anggaran yang diberikan lewat dana pusat atau APBN kepada desa.
“Kita berharap semakin kuat ekonominya dan ekonomi di desayang berputar adalah kekuatan bagi ekonomi rakyat Indonesia secara nyata,” katanya.
Baca Juga :
Komisi II DPR Tegaskan Status Permanen KPU Pusat dalam Wacana Ad Hoc
DPR Bakal Evaluasi Pilkada Serentak Sebelum Bahas Revisi UU Pemilu
DPR Bahas RUU Pemilu Usai Rapat Evaluasi Pemilu
Parlemen Belum Bahas Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Ad Hoc
Komisi II Nilai Wacana KPU Jadi Badan Ad Hoc Hanya di Level Daerah
Komisi II: Pilkada Usai, tapi Tugas KPU Belum Selesai
Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc
DPR Tegaskan KPU dan Bawaslu Pusat Tak Akan Jadi Lembaga Adhoc