METROJAMBI.COM – Komisi II DPR RI telah menyepakati inisiatif perubahan undang-undang Desa dan kini ini tengah dilakukan pembahasan dan akan segera disahkan.
Pertama masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan berubah dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, M Rifqinizamy Karsayuda dipostingan akun sosial media tiktok pribadinya.
Menurutnya, rencana perubahan masa jabatan 9 tahun Kades ini, nanti akan diatur hanya bisa dipilih untuk dua kali masa jabatan, boleh berturut turut ataupun tidak.
“Bagi kepala desa yang sekarang menjabat pada periode pertama, dan atau periode kedua, maka masa jabatannya otomatis disesuaikan dari 6 menjadi 9 tahun,” ujar Rifqi.
Bagi Kades yang menjabat periode ketiga juga secara otomatis disesuaikan masa jabatannya dengan aturan undang undangini. “Namun setelah undang undang ini berlaku,” katanya.
Ditambahkannya, dalam aturan undang undang masa jabatan selama 9 tahun ini juga berlaku pada jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan komposisi anggota BPD diwajibkan minimal 30 persen dari keterwakilan perempuan. “Inilah komitmen kami terhadap kaum perempuan Indonesia,” sebutnya.
Rifqi menyebutkan, yang tidak kalah penting menyangkut Dana Desa (DD) yang sekarang plus minus Rp 1 miliar pertahun akan ditambahkan 20 persen, sehingga menjadi Rp 1,2 miliar perdesa pertahun.
Hal ini adalah komitmen agar desa semakin sejahtera, dan rakyat desa semakin berdaya, kemudian perundang undangan baru ini menjadi perhatian penting agar ada insentif yang jelas bagi para RT/RW sesuai kemampuan keuangan daerah.
Begitupula dengan perangkat desa, mereka akan didorong untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau setidak tidaknya PPPK.
Selanjutnya Kepala Desa dan BPD akan diperjuangkan mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan satu kali gaji sebagai kompensasi untuk persiapan pensiun.
“Mari kita do’akan dan kita dukung bersama agar perubahanundang undang desa ini segera di sahkan DPR RI setelah pembahasannya dilakukan dengan pemerintah,” imbuhnya.
Rifqi berharap ini menjadi kado terindah bagi masyarakat desaseluruh Indonesia, karena dengan semakin besarnya anggaran yang diberikan lewat dana pusat atau APBN kepada desa.
“Kita berharap semakin kuat ekonominya dan ekonomi di desayang berputar adalah kekuatan bagi ekonomi rakyat Indonesia secara nyata,” katanya.
Baca Juga :
Komisi II DPR RI berduka cita atas meninggalnya penyelenggara pilkada
Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Komisi II DPR RI minta Kemendagri pastikan pendanaan pilkada ulang
DPR : Daerah yang Kotak Kosong Raih Kemenangan akan Diisi Pj Hingga Terpilih Kepala Daerah Definitif
Jadwal Pilkada Ulang di Pangkalpinang dan Bangka karena Kotak Kosong Menang
Pj Pilihan Kemendagri Bakal Pimpin di Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong Pilkada
Pj Kepala Daerah Menjabat hingga Pilkada Ulang 2025 Selesai Jika Kotak Kosong Menang
DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang