Komisi II Pertimbangkan Percepatan Pembahasan RUU ASN

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dilakukan agar bisa dipercepat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti perlunya lembaga pengawas independen bagi ASN.

“Dengan putusan MK terbaru, di mana Mahkamah berpandangan diperlukan ada lembaga pengawas yang independen untuk menilai kinerja ASN, maka menurut pandangan kami, kami sedang mempertimbangkan apakah akan kami percepat pembahasannya,” ungkapnya kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II tetap mengedepankan proses pendalaman dan partisipasi publik.

“Ini diperlukan dua hal, pendalaman materi, yang kedua meaningful participation oleh BKD,” katanya.

Komisi II Siapkan Dua RUU Strategis untuk 2026: Administrasi Kependudukan dan Pemilu

Selain itu Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa akan fokus pada dua Rancangan Undang-Undang utama pada tahun 2026, terkait RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu.

“Yang pertama adalah RUU tentang Administrasi Kependudukan. Kita ingin menciptakan single ID number di Indonesia. Jadi cukup dengan punya NIK, kita bisa mengidentifikasi diri kita sebagai warga negara untuk berbagai macam keperluan,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsep single ID number ini akan menyatukan berbagai identitas warga negara seperti NIK, NPWP, hingga sertifikat tanah.

“Isunya bukan e-KTP, di atasnya e-KTP, single ID number, dan itu terjadi di banyak negara,” katanya.

Selain itu, Komisi II juga akan menggarap RUU Pemilu untuk persiapan Pemilu 2029.

“Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026,” tegas Rifqi.

Sumber: https://disway.id/read/907855/komisi-ii-pertimbangkan-percepatan-pembahasan-ruu-asn