Komisi II DPR menyoroti lambannya proses pengajuan usulan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah. Ini berdampak pada telatnya pengangkatan para calon PPPK di daerah.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut sebagian kepala daerah (kada) kedapatan menunda-nunda proses pendaftaran PPPK karena terlalu banyak negosiasi di lapangan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat Komisi II bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
“Kami di Komisi II DPR RI ini, banyak menerima keluhan dari berbagai daerah, apakah itu dari bupati, wali kota, atau misalnya dari DPRD, terkait beberapa usulan mereka tidak bisa diproses,” ujar Rifqi.
“Ternyata begitu kami cek melalui staf kami, terlambat meng-upload-nya. Jadi bukan salahnya BKN, salah kepala daerahnya lambat meng-upload,” lanjutnya.
Ia menegaskan penundaan unggahan dokumen bukan hanya terjadi karena faktor teknis. Ada proses tawar-menawar di daerah terkait siapa saja yang akan dimasukkan dalam formasi PPPK.
“Kenapa lambat meng-upload? Karena kepala daerah ini, para Wakil Mendagri mungkin bisa jadi atensi ini, men-delay dokumen yang harus di-upload. Terlalu banyak negosiasi sosiologis di daerah untuk dimasukkan sebagai calon PPPK Paruh Waktu yang sekarang hadir,” jelasnya.
“Mau kita bilang mengakomodir timses kan gak bagus,” sambung politikus NasDem itu.
Lebih jauh, Rifqi juga menemukan adanya dugaan data fiktif dalam proses pengusulan PPPK. Bahkan, sebagian sudah telanjur diterbitkan surat keputusan (SK).
“Kami juga menemukan fakta beberapa PPPK yang sudah di-SK-kan ternyata datanya fiktif atau siluman. Di beberapa DPRD sekarang sedang membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait dengan hal ini,” tandasnya.
Belum ada jawaban dari MenPANRB, Kepala BKN, maupun Kemendagri terkait temuan ini. Rapat masih berlangsung.