Komisi II DPR RI mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk kembali merevisi UU ASN. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan ada beberapa poin penting yang membuat UU ini harus direvisi kembali. Pengaturan untuk menjaga netralitas ASN dari politik praktis akan menjadi salah satu substansi yang dibahas.
Saat pelaksanaan Pilpres, Pileg, hingga Pilkada serentak kemarin masih ditemukan kasus ASN yang tidak netral. Maka itu kata Rifqinizamy menjadi penting untuk diperkuat. Selain itu, UU ASN nantinya akan memberikan wewenang kepada Presiden melakukan mutasi di tingkat eselon 2. #komisi2 #asn
Baca Juga :

PERJUANGAN PARLEMEN UNTUK KESEJAHTERAAN GURU HONORER DAN ASN

KABAR BAIK! KOMISI II DPR RI KAWAL ANGGARAN GAJI PPPK DAERAH DI APBN 2027

Jokowi Vs Everybody: Apakah Benar PSI Akan Dijegal ke Parlemen?!

Orang Kepercayaan Nusron Diduga Makelar Suap di ATR BPN, Siapa Beri Perintah?
![Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]](https://rifqikarsayuda.com/wp-content/uploads/2026/10/rifqi-metro-tv-150x150.jpg)
Partai NasDem Perjuangkan Kenaikan Angka Batas Parlemen 7 Persen - [Metro Siang]

Jago Ngaji! Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memberikan Kultum dihadapan Pimpinan KPU RI

Anggota Ombudsman Disahkan
