Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan aturan pelarangan dan sanksi terhadap politik uang perlu dirumuskan kembali. Yaitu terkait pembuktian politik uang agar bisa mudah memberikan sanksi kepada kandidat.
“Terkait money politik, saya kira norma terkait pelarangan money politik termasuk sanksi terhadap money politik memang harus dirumuskan ulang. Terkait bagaimana pembuktian money politic itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat,” ujar Rifqi melalui keterangannya dikutip Minggu, (1/12).
Aturan yang ada saat ini belum sampai menyentuh pasangan calon yang diduga menggunakan politik uang. Sanksi hanya terhadap pemberi di lapangan.
“Kita tahu selama ini norma terkait politik uang hanya bisa menyentuh siapa yang memberi di lapangan dan siapa yang menerima tanpa kemudian berimplikasi terhadap pasangan calon yang didukung dan seterusnya, seterusnya,” ujar Rifqi.
Menurut Rifqi, saatnya melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mengatur kembali rumusan sanksi politik uang dalam pemilu.
“Karena itu momentum revisi terhadap UU pemilu termasuk revisi UU Pilkada yang rencananya akan dibuat dalam bentuk omnibus law politik menjadi sangat penting,” kata politikus NasDem ini.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
