Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti terkait dana daerah yang banyak mengendap di bank dibanding digunakan untuk belanja daerah.
Ia menyebut, ada kepala daerah tidak membelanjakan uangnya itu karena lebih memprioritaskan bunga atau untung dari uang yang ditaruh di deposito sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Karena kalau semakin banyak daerah menaruh uang di banknya, bagus, banknya bisa kemudian menggulirkan untuk menyalurkan kredit. Tapi di sisi yang lain, berarti daerah tuh punya duit tapi kemudian tidak diprogramkan untuk belanja pembangunan,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Rifqi, ada kekosongan hukum terkait hal tersebut. Ia menyebut, dalam aturan memang tak ada larangan kepala daerah untuk menaruh uang di bank.
“Pemerintah daerah enggak salah juga karena mereka memilih, ya sudah tanam saja duit di bank, dengan itu mereka akan lebih untung. Di sisi lain pemerintah pusat beranggapan, kamu kemarin protes enggak ada duit kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada duit di daerah gitu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat dan daerah ini duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia juga sekaligus memberikan usulan agar ada formulasi yang mengatur terkait dana daerah yang bisa dialokasikan atau disimpan di bank.
“Yang ini yang perlu kita cari formulanya. Di Kalsel (Kalimantan Selatan) itu APBD-nya mungkin sekarang sekitar Rp 11 triliun, jadi kalau kemudian ada 4 itu kan berarti hampir 30-40 persen. Nah ini pertanyaannya kepada pemerintah, kegedean, apa sedang, atau kecil gitu? Nah itu yang perlu diformulasikan agar jangan jadi bola liar,” ucap dia.
“Kita masih punya waktu tiga bulan di 2025 ini, triwulan terakhir kita untuk kita bisa mengakselerasi pembangunan yang ada di daerah,” tutup dia.
Hingga September 2025, realisasi belanja APBD tercatat Rp 712,8 triliun atau baru 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun. Capaian ini turun 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.