Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan data diri capres-cawapres termasuk ijazah saat mendaftar pemilu.
Rifqinizamy mengatakan, dokumen capres-cawapres yang dirahasiakan akan menimbulkan banyak pertanyaan.
Anehnya lagi, keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 Ketika tahapan pemilu belum lama selesai, yaitu tahun 2024.
Ia mengatakan, KPU harus memberikan klarifikasi terkait keputusan kontroversial tersebut.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut politikus Partai NasDem ini, public saat ini membutuhkan transparansi dari seluruh lembaga negara.
Apalagi, KPU adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menentukan nasib bangsa yakni sebagai penyelenggara pemilu.
“Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya menegaskan.
Menurutnya, adalah hal yang wajar jika seluruh tahapan pemilu bisa diakses oleh publik. (ant/iwh)
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
