JAKARTA – Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (PR RI) Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, ada lebih dari 50 juta lahan sawit yang beroperasi di luar HGU (hak guna usaha). Hal tersebut la ungkap dalam rapat bersama Kementerian AT/BPN di Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
“Pak, kami punya catatan, lebih dari 50 juta hektare perkebunan kelapa sawit di republik ini, diluar HGU, termasuk sebagiannya di kawasan hutan, tapi sebagian besar di luar kawasan hutan,” kata Rifqi dikutip GoNEWS.co dari rekaman video rapat.
la berpandangan, keberadaan puluhan hektare lahan sawit ilegal itu menandakan bahwa negara kehilangan marwah dihadapan para pengusaha sawit. Negara telah dirugikan secara ekonomis. Karenanya, Rifqi mengajak Kementerian AR/BPN untuk menata persoalan hulu industri sawit.
“Tentu penataan hulu ini akan punya impact terhadap berbagai macam hal, termasuk soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ” kata Rifqi.
la meyakini PNBP akan meningkat ratusan kali lipat jika 50 jutaan hektare lebih lahan-lahan sawit ilegal ini dibenahi. Peningkatan PNBP, kata Rifqi, akan sangat membantu portfolio fiskal negara sat ini.
Pertanyaannya, kata Rifqi di hadapan Menteri ATR/BPN yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut, “Pak Menteri, Pak wakil menteri bersama kita-kita ini, siap nggak untuk fight menata ini.”
Lebih jauh, Rifqi berpandangan, persoalan sawit in adalah persoalan hulu yang salah satu hilirnya adalah produk minyak goreng. Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di tengah masyarakat, menurutnya, tak lepas dari persoalan hulu tersebut. ***