KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, jalan di daerah boleh diperbaiki dengan menggunakan APBN. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD. Itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara, red),” katanya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (19/5/2023).
Ia menjelaskan, anggaran APBN boleh digunakan untuk perbaikan jalan daerah manakala provinsi dan kabupaten kota dinyatakan tidak mampu. “Ada proses perencanaan, lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi,” ujarnya melanjutkan.
Rifqi menekankan, UU Jalan merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur di Indonesia. “Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya,” ucapnya.
Mantan Anggota Komisi V DPR RI ini berharap, dengan UU Jalan, seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dapat bergotong-royong. Tujuannya untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan seluruh Indonesia, tahun anggaran 2023/2024. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp32,7 triliun.
Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023. Inpres tersebut mengatur tentang jalan daerah.