KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dimaksud adalah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
“Kami minta nanti ada investigasi yang objektif, akuntabel dan transparan. Agar publik tidak bertanya-tanya,” kata Rifqi dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Sabtu (4/3/2023).
Ia menekankan, investigasi KY ini penting untuk menegakkan marwah pengadilan dan etika perilaku hakim. Sebab, menurutnya, dalam konteks hukum perdata, semestinya majelis hakim hanya memberikan hak yang diminta Partai Prima, selaku penggugat.
“Partai Prima meminta haknya untuk ikut verifikasi karena tidak lolos. Tetapi kemudian putusannya bukan hanya verifikasi tetapi juga soal mengulang tahapan Pemilu,” ujarnya.
Rifqi menilai, jika putusan ini benar-benar dijalankan KPU, maka akan menimbulkan kekacauan hukum, bagi pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini, katanya, akan berimplikasi tahapan Pemilu mundur hingga tahun 2025.
Selain itu, tambahnya, putusan ini juga berimplikasi pada jabatan-jabatan lembaga tinggi negara, seperti presiden/wapres dan DPR. “Putusan ini membuat jalan buntu kalau dilaksanakan bagi berbagai institusi negara yang periodesasinya habis pada tahun 2024,” ucapnya.
Karenanya, Ia mendukung KPU RI yang berupaya melakukan banding. Diharapkannya, dengan banding, ada kepastian hukum baru terkait Pemilu 2024.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebab, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahapan verifikasi administrasi, sehingga tidak boleh berproses ke verifikasi faktual.
Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo menegaskan, tidak ada putusan pengadilan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Sebab, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Zulkifli enggan berkomentar lebih jauh tentang putusan hakim benar atau tidak. Ia hanya mengatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga masih dapat dibanding.
Sumber: https://www.rri.co.id/nasional/179131/legislator-minta-ky-investigasi-putusan-penundaan-pemilu