JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 . Konsekuensinya, Pemilu 2024 bisa tertunda hingga 2025.
Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima tersebut sangat jauh dari keadilan dan kepastian hukum.
“Saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri,” kata Rifqi kepada MPI, Kamis (2/3/2023).
Dia mengatakan, putusan PN Jakpus membuat kekacauan hukum kendati mungkin memberikan kepastian bagi Partai Prima.
“(Putusan ini) menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, atas kerugian-kerugian keperdataan Partai Prima, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan pemilu yang sudah berjalan,” ujarnya.
Legislator PDIP itu melihat akan banyak persoalan ketatanegaraan atas putusan PN Jakpus ini. Misalnya, bagaimana keberlanjutan institusi negara yang habis masa jabatannya pada 2024 nanti. ”Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” tuturnya.
Meski begitu, Rifqi berpandangan jika putusan PN Jakpus yang bersifat perdata ini tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.
PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU.
Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
– Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar’ awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).