KBRN, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah model keserentakan pemilu dibahas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu pimpinan DPR membahas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Pertemuan tersebut digelar sebagai langkah awal merespons perubahan desain keserentakan pemilu yang diputuskan MK.
“Tadi kami diundang pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan lainnya,” kata Rifqi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Rifqi menjelaskan, MK mengarahkan pemilu dilakukan dalam dua kategori: nasional dan lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten. Jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal minimal dua hingga dua setengah tahun.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pembahasan dengan pimpinan DPR masih bersifat permulaan. Oleh karena itu, belum ada kesimpulan atau sikap resmi dari DPR terkait putusan MK tersebut.
“DPR belum menyampaikan sikap resmi, kami masih menelaah isi putusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh,” ujarnya.
Sumber: https://rri.co.id/nasional/1620516/menghadap-pimpinan-dpr-komisi-ii-bahas-putusan-mk