MK Dianggap “Downgrade” Lembaga Sendiri akibat Pisah Pemilu Nasional dan Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan martabat lembaganya sendiri melalui putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Sebab, kata Rifqinizamy, MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.

“Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang seharusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” kata Rifqi saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

Rifqinizamy mengingatkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang yang memiliki kewenangan membentuk norma hukum.

Oleh karena itu, ia menilai putusan MK tersebut telah mengambil alih tugas konstitusional presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Padahal, kedua perkara itu diajukan oleh pemohon yang sama, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan menyangkut obyek yang sama.

“Kalau satu putusan kemudian di-judicial review lagi, dan ada putusan lain, itu berarti tidak final and binding. Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu obyek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda,” kata Rifqinizamy.

“Kita kalau boleh hadapkan dan komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu obyek yang sama. Pemohonnya juga sama, Perludem,” ujar dia.

Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa dalam putusan 2019, MK menyerahkan desain keserentakan pemilu kepada pemerintah dan DPR melalui mekanisme open legal policy.

Namun, saat ini MK justru menetapkan model keserentakan secara sepihak.

“Padahal 2024 kita melaksanakan pemilu, baik itu pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, kemudian pilkada, itu mengacu dari satu atau dua model yang menjadi saran Mahkamah pada putusan Nomor 55 Tahun 2019,” kata Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Rifqinizamy beserta jajaran Fraksi Nasdem DPR RI tidak sepakat dengan putusan MK tersebut, meski belum ada sikap resmi dari DPR dan Komisi II.

“Komisi II DPR belum memiliki sikap apapun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apapun. Tapi kalau saya sebagai anggota fraksi Partai NasDem di DPR RI sudah memiliki sikap,” ucap Rifqinizamy.

“Sikap dari partai kami menganggap, kalau kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024, maka penindaklanjutan itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

MK mengusulkan pemilu daerah dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/07/15075181/mk-dianggap-downgrade-lembaga-sendiri-akibat-pisah-pemilu-nasional-dan