NasDem Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). MK resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kami menghormati, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presentasi presidential threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, itu mengungkapkan DPR bersama pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK itu. Salah satunya dengan merevisi UU Pemilu.

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.

Ketua Komisi II ini menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab, MK membuka ruang bagi siapa pun mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Apa pun itu Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tegas dia.

MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/NP6CpxWQ-nasdem-hormati-putusan-mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden