JAKARTA (30 Januari): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, angka moderat bisa di atas 5%, sekitar 6–7%, dan dapat diterapkan di tingkat nasional maupun provinsi serta kabupaten/kota.
“Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik dipaksa membenahi diri agar memperkuat struktur dan mendapatkan suara yang cukup signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan pentingnya ambang batas untuk menguatkan institusionalisasi partai politik. “Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” tandasnya.
Menurutnya, ambang batas parlemen juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Ia menilai terlalu banyak partai akibat penghapusan ambang batas dapat membuat mekanisme check and balances menjadi tidak sehat.
Meski demikian, Rifqi mengakui ada kelemahan, seperti suara yang tidak lolos ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi.
“Tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan di Parlemen,” jelasnya.
Rifqi menyatakan isu ini menjadi salah satu poin penting dalam inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. “Karena itu, izinkan kami nanti mensimulasikan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” tutupnya. (Yudis/*)
Sumber: https://nasdemdprri.id/berita/nasdem-usulkan-ambang-batas-parlemen-lebih-dari-5-persen
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
