Pansus RUU IKN dan Pemerintah Mitigasi Potensi Konflik

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN), berharap bisa memecahkan persoalan kemungkinan hadirnya konflik. Yakni, konflik antara masyarakat lokal, terutama masyarakat Dayak, masyarakat Kutai, masyarakat Banjar dan masyarakat lokal lain, dengan migrasi para pendatang.

“Kita tidak menginginkan kehadiran dan pengalaman berbagai konflik etnis yang pernah terjadi di Kalimantan – seperti di Sambas di Sanggau maupun di Kalimantan Tengah dan lain-lain – terulang di IKN yang baru,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, semalam.

Karenanya, mitigasi konflik menjadi penting dalam finalisasi RUUIKN, sebelum diparipurnakan pada 18 Januari mendatang. Menurutnya, Kalimantan memang jauh dari potensi gempa vulkanik maupun tektonik.

“Akan tetapi, Kalimantan punya potensi melahirkan konflik. Karena itu, dalam pembahasan RUU IKN ini, saya berharap betul-betul dapat dirumuskan dalam suatu norma yang baik,” ujarnya. Sehingga, lokalitas itu bisa diwarnai dan ditampung eksistensinya, termasuk eksistensi hukum.

Yang tidak kalah penting, lanjutnya, jika masih memungkinkan dalam 12 hari kedepan untuk mengundang masyarakat yang merepresentasikan dari entitas lokal. Misalnya Majelis Adat Dayak Nasional, Kerukunan Keluarga Kutai dan seterusnya, untuk diajak bicara oleh pemerintah dan DPR.

“Kita masih punya waktu beberapa hari ke depan untuk kemudian merumuskannya. Sebab, belum terlambat untuk memahami bahwa mitigasi pontensi konflik menjadi salah satu hal penting di IKN,” tandasnya. (https://jakarta.suaramerdeka.com/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *