Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc masih belum menjadi pembahasan oleh parlemen. Pihaknya masih akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung.
Kemudian menurut Rifqi, wacana itu juga akan tertentukan dari model pemilu yang tersepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.
“Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc. Itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten/kota,” katanya, Jumat, 20 Desember 2024.
Selanjutnya ia berpendapat, penyelenggara pemilu level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan permanen. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyelenggarakan kontestasi pemilihan. Tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan Tanah Air.
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak semua pihak untuk melakukan kajian lebih dalam. Apalagi terkait wacana menjadikan penyelenggara sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.
“KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainnya,” ujarnya.
Sumber: https://lampost.co/politik/parlemen-belum-bahas-wacana-penyelenggara-pemilu-jadi-ad-hoc/