JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi II DPR dari PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, Infrastruktur teknologi informasi belum terlalu mendukung penerapan e-voting tersebut.
“E-voting tampaknya sulit diterapkan pada Pemilu 2024,” kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (25/3/2022).
Rifqi mengatakan, pada Pilkada Serentak 2020, DPR memberikan kesempatan kepada KPU untuk menggunakan teknologi informasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara atau dikenal Sirekap.
“Sirekap dirancang untuk mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara saat itu. Tetapi, ternyata di beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap,” tandas dia.
Sebagai gagasan, lanjut Rifqi, e-voting bisa terus dikaji dan dikembangkan agar pada saatnya bisa diterapkan dalam Pemilu di Indonesia. Pasalnya, digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, namun perlu dipersiapkan yang matang baik dari segi infrastruktur teknologi, SDM dan juga regulasinya.
“Harus dipersiapkan secara matang dari berbagai aspek sehingga e-voting nantinya hadir untuk membuat pemungutan suara lebih cepat, efektif dan efisien. Jangan sampai teknologi justru mendatang masalah baru bagi pelaksanaan pemilu,” jelas dia.
Terkait landasan hukum, kata Rifqi, sebenarnya tidak menjadi masalah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Meskipun, kata dia, lebih kuat diatur dalam UU Pemilu dan yang terpenting kesiapan SDM dan infrastruktur teknologi.
“Komisi II juga akan menunggu Rancangan PKPU yang jadi dasar, jika KPU ingin menginisiasi (e-voting), nggak masalah (diatur) di PKPU,” pungkas Rifqi.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menilai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi momentum untuk menghasilkan pemimpin masa depan Indonesia dengan komitmen digitalisasi Indonesia.
Menurut Johnny, digitalisasi Pemilu diperlukan agar menghasilkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien.
“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” ujar Johnny dalam rapat koordinasi jajaran KPU bertajuk ‘Digitalisasi Pemilu Untuk Digitalisasi Indonesia’, yang berlangsung secara hibrida dari Hilton Resort Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (22/3/2022) malam.
Johnny mengatakan digitalisasi pemilu sangat mungkin dilakukan karena sudah banyak negara yang sudah mulai menerapkan e-voting.
Dia mencontohkan Estonia yang berhasil mengadopsi pemungutan suara secara digital. Selain itu, kata dia India juga sedang mengembangkan teknologi blokchain untuk mendukung voting jarak jauh dalam pemilihan umum (televoting) pada Pemilu 2024 nanti.
“Jadi kalau kita melakukan benchmark dan studi tukar informasi dan pengetahuan, serta pengalaman bisa dilakukan bersama mereka,” pungkas Johnny.
Sumber: https://investor.id/national/288264/pdip-evoting-belum-bisa-diterapkan-di-pemilu-2024