Pemadaman Listrik Kalsel-Teng, Legislator Bersurat ke Dirut PLN di Jakarta

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPR RI Dapil Kalsel Rifqinizami Karsayuda langsung mengambil langkah cepat penyelesaian terkait ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Teng).

Politisi muda PDIP itu melayangkan surat kepada Direktur PT PLN (Persero) di Jakarta Ihwal alasan logis pemadaman listrik secara serentak di wilayah Kalsel-Teng, pada 19 Januari 2020 kemarin.

“Pemadaman tersebut telah dianggap di luar kewajaran dan berdampak luas pada kerugian masyarakat Kalsel secara ekonomi dan sosial,” ucap Rifqinizami melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Senin (20/1) malam.

Oleh sebab itu, ia selaku perwakilan masyarakat Banua, sebutan Kalsel, menyampaikan secara langsung kepada Dirut PLN (Persero) di Jakarta.

Terdapat beberapa substansi yang akan disampaikan nanti.

Pertama, ia meminta kepada PT. PLN (Persero) untuk memberikan klarifikasi penyebab pemadaman listrik di wilayah Kalsel-Teng, pada 19 Januari 2020 kemarin.

“Kita meminta PT. PLN (Persero) agar menjadikan peristiwa itu sebagai evaluasi dan tindakan perbaikan serta penyelesaian persoalan byar-pet di Kalsel yang telah berlangsung berpuluh tahun lamanya,” bebernya.

Kedua, sambung dia, merujuk pada Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan menyatakan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas baik, dan harga yang wajar.

Semua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil, merata, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami mengingatkan kepada saudara agar mempedomani ketentuan di atas sebagai ikhtiar bersama menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui penyediaan ketenagalistrikan yang baik serta berkualitas,” tegasnya.

Kemudian, ia meminta agar PT. PLN (Persero) melakukan inventarisasi dan segera menyelesaikan kompensasi atas kerugian gangguan listrik di Kalsel-Teng, pada 19 Januari 2020 lalu.

Upaya itu dinilai mengacu pada Ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 Junto Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Selanjutnya, berdasarkan Ketentuan dalam  Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (1)  UU dimaksud, dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Oleh sebab itu, ia berharap dapat menyelesaikan persoalan ketenagalistrikan di Kalsel secara bersama-sama dengan pemerintah, termasuk PT. PLN (Persero).

“Kami akan berupaya menjadi mediator dengan seluruh stakeholder untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi rakyat Kalsel,” tandasnya.

Sumber: https://apahabar.com/2020/01/pemadaman-listrik-kalsel-teng-legislator-bersurat-ke-dirut-pln-di-jakarta/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *