Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengaku pihaknya belum berencana untuk membuat panitia kerja (panja) Revisi UU Pemilu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan lokal.
“Oh enggak, kalau sikap kami jelas dari awal tadi kami juga tegaskan kembali, sikap komisi II terkait dengan pembahasan RUU Pemilu bahkan RUU Omnibus Law Politik, secara keseluruhan menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR,” tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dia menyerahkan seluruh proses ke pimpinan DPR baik kapan harus dilakukan maupun hal lainnya. Meski begitu, Rifqi berharap urusan pemilu tetap dibahas di komisinya sendiri.
“Tentu secara subjektivitas, kami pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, karena tugas keseharian kami itu adalah mengurusi urusan kepemiluan, tentu sangat bangga dan terhormat kalau kemudian pembahasannya diletakkan di Komisi II DPR RI,“ jelas Rifqi.
Di satu sisi, pihaknya belum bisa menyatakan sikap resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Rifqi mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran pemerintah lainnya, mereka sepakat untuk menelaah dan mengkaji terlebih dahulu terkait putusan MK soal pelaksanaan Pemilu.
“DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqi.
Bahkan, dia menyebut putusan MK terbaru itu sebetulnya kontradiktif dengan putusan MK sebelumnya yang juga membicarakan soal sistem pemilu.
“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif,” ujarnya.
Rifqi menjelaskan, pada putusan MK 55/2019, dalam pertimbangan hukumnya telah memberikan kewenangan kepada DPR sebagai pembentuk UU untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
“Yang satu dari enam model keserentakan pemilu itu sendiri sudah kita laksanakan pada pemilu tahun 2024 yang lalu. Tapi kemudian pada tahun 2025 ini Mahkamah Konstitusi tiba-tiba ‘bukan memberikan peluang’ kepada kami pembentuk undang-undang, untuk kemudian menetapkan 1 dari 6 model itu di dalam revisi undang-undang pemilu yang baru, tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” tuturnya.
“Nah karena itu sekali lagi izinkan kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” sambung Rifqi.
Sumber: https://www.inilah.com/pembentukan-panja-ruu-pemilu-tunggu-keputusan-pimpinan-dpr