Permenhub Pengendalian Transportasi Diingatkan Tak Multitafsir

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Aturan itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H/2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai, banyak ketentuan Permenhub yang multitafsir dan berpotensi menjadi ‘cek kosong’ bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Permenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah Presiden. Hanya saja, terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah Presiden,” ujar Rifqinizamy, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga menyoroti tidak konsistennya Pemerintah dalam menegakkan aturan transportasi. Seperti, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebanyak 500 orang.

Menurut Rifqinizamy, masuknya 500 TKA asal Cina di tengah pandemi Covid-19 adalah wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan dibidang transportasi.

“Kejadian-kejadian seperti (masuknya Tenaga Kerja Asing asal China sebanyak 500 orang) ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19. Serta, dapat menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi,” tegas legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut dengan nada mengingatkan.

Sumber: https://pontas.id/2020/05/07/permenhub-pengendalian-transportasi-diingatkan-tak-multitafsir/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *