Putusan MK soal Pemilu Timbulkan 2 Masalah Besar

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya menemukan dua persoalan yuridis atau hukum yang sangat serius dari putusan MK soal pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan lokal. Meski begitu, Komisi II masih akan melakukan kajian soal tindak lanjut putusan tersebut.

Rifqi mengatakan, persoalan hukum pertama yakni putusan ini mendahului pembentuk Undang-Undang Dasar (UUD). Yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Artinya, bisa langsung atau tidak langsung.

“Tapi kemudian MK dalam tanda kutip menyimpulkan bahwa harus dilakukan pemilu yang itu artinya dipilih secara langsung, itu satu. Jadi ini bukan soal kita mau atau nggak mau, ini kan soal bagaimana kita bernegara tetap dalam koridor negara hukum,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Sementara permasalahan kedua yang disoroti yakni, MK melalui putusan Nomor 55/2019 dalam pertimbangan hukumnya memberikan kewenangan (guidance) kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu.

“Artinya kami diminta untuk memilih satu di antara enam. Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama 2029, kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu,” ujarnya.

Meski demikian, politisi dari fraksi NasDem ini menegaskan putusan MK itu final dan binding (mengikat). Dalam menindaklanjutinya, Rifqi menekankan Komisi II akan berpegangan pada konstitusi yang ada.

Diketahui, MK baru saja memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Sumber: https://www.inilah.com/putusan-mk-soal-pemilu-timbulkan-2-masalah-besar