JAKARTA (5 November): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, komisinya mempertimbangkan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinannya wajib memiliki 30% keterwakilan perempuan.
“Dalam pandangan kami,dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3 untuk menormakan putusan MK,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Terkait perombakan pimpinan AKD yang akan diajukan fraksi dan partai politik, Rifqi akan sangat menghargai perombakan tersebut.
“Karena itu kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum partai untuk melihat putusan MK,” ujarnya.
Namun jika tidak ada perombakan, Rifqi menilai tidak ada pelanggaran hukum karena pelaksanaan putusan MK tersebut perlu dinormakan dalam bentuk undang-undang.
“Kendati demikian jika pun tidak buru-buru dilakukan perombakan, menurut hemat kami sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU,” jelas Rifqi. (Yudis/*)
Sumber: https://partainasdem.id/2025/11/05/putusan-mk-tentang-keterwakilan-perempuan-harus-dinormakan/
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
