Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait model pemilu nasional dan pemilu lokal kontradiktif dengan putusan sebelumnya.
“Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” ungkap Rifqinizamy di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Tetapi pada 2025, MK tiba-tiba megeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.
“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” ujarnya.
Menurut legislator Partai NasDem itu, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Rifqi menegaskan DPR sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.
“DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata dia.
Ia menilai perlu penelaahan mendalam dengan mengedepankan prinsip miningful participation terhadap putusan MK itu. DPR dan pemerintah telah mengundang sejumlah pakar dan pegiat pemilu membahas hal tersebut.
“Mereka kami berikan kesempatan yang sangat leluasa menyampaikan pikirannya, pandangannya dengan desain pemilu ke depan. Kalau miningfull participation di DPR kami jamin akan kami lakukan.” tukasnya.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/N0BC9Yr9-putusan-mk-tentang-pemisahan-pemilu-dinilai-kontradiktif
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
