Jakarta: Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemiluperlu dilakukan komprehensif untuk mengatasi persoalan krusial. Dia menyoroti tiga permasalahan utama yang selama ini menimbulkan kebingungan dan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
“Kalau kita lihat konteks regulasi pemilu di Indonesia, baik itu undang-undang maupun peraturan di bawahnya seperti PKPU dan peraturan Bawaslu, setidaknya ada tiga persoalan krusial yang harus diselesaikan,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda. Kondisi ini, kata dia, kerap memunculkan ketidakharmonisan antara aturan pemilu legislatif dan pilkada.
“Misalnya, pengaturan antara pemilu legislatif dan pilkada yang sama-sama diatur melalui PKPU, tapi substansinya bisa berbeda. Akibatnya, penyelenggara di lapangan sering menghadapi kekacauan dan kebingungan dalam penerapannya,” ujar Rifqi.
Dia melanjutkan persoalan kedua adalah banyaknya norma multitafsir dalam aturan kepemiluan yang menimbulkan interpretasi berbeda di tingkat pelaksana.
“Banyak aturan pemilu dan pilkada mengandung norma yang multitafsir, dan ini seringkali menimbulkan kebingungan di lapangan bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” kata Rifqi.
Problem ketiga yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pemilu adalah belum terakomodasinya realitas politik praktis di lapangan dalam perundang-undangan.
“Masih banyak persoalan politik praktis yang belum terakomodasi dengan baik di dalam aturan. Misalnya soal masa kampanye yang dibatasi hanya 65 atau 75 hari dengan berbagai larangan di dalamnya,” ungkap Rifqi.
Dia menjelaskan secara sosiologis dan substantif, batasan masa kampanye sering tidak sesuai dengan dinamika politik yang terjadi di masyarakat.
“Kenyataannya, para politisi tetap melakukan aktivitas politik di luar masa kampanye resmi, tapi secara hukum sulit dijerat karena tidak ada aturan yang tegas. Jadi, secara substantif, penegakan hukumnya menjadi lemah,” tegas Rifqi.
Baca Juga :

Rifqinizamy: UU Kabupaten/Kota Perkuat Fondasi Hukum Daerah

Revisi UU Pemilu tidak hanya untuk Kepentingan 2029

Rifqinizamy: DPR Finalisasi Gaji PPPK melalui APBN

Sah! Komisi II Setujui Tambahan Anggaran Ombudsman RI Rp 200 Miliar

Revisi UU Pemilu Bakal Diundur ke 2027

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

DPR Tegur Menteri ATR/BPN soal Lambannya Persetujuan Lahan Program Presiden
