Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalsel.
Banjarmasin, Gesuri.id – Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Undang-Undang pemindahan ibukota Provinsi Kalsel telah disahkan baru-baru ini. “Ibu Kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan Rifqynizami Karsayuda keterangan tertulis, Senin (21/2).
Perubahan undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel itu karena undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masih menggunakan undang-undang lama. Yaitu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 50 berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada waktu itu.
“Untuk itu, undang-undang itu kami ubah berdasarkan UUD 45 hasil amandemen sebagaimana konstitusi yang berlaku sekarang,” tutur anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Kalsel ini,
Undang-undang pemindahan ibu kota Kalsel, kata dia, sejak tahun lalu sudah didesiminasikan melalui berbagai akademisi. Ini termasuk meminta pendapat resmi dari Pemerintah Daerah Kalsel saat dirinya melakukan kunjungan kerja. “Dalam pertemuan itu draft yang diusulkan berdasarkan aspirasi itu ibu kota Kalsel berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru,” ucapnya.
Pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan salah satu bentuk yang mengarah pada pembangunan di Kalsel. Apalagi, Banjarbaru telah menjadi pusat perkantoran sejak Kantor Gubernur Kalsel dan beberapa dinas telah berpindah secara bertahap ke Banjarbaru sejak tahun 2011.
“Selama ini memang pusat perkantoran telah pindah ke Banjarbaru. Yang terpenting adalah sinergi Banjarmasin dan Banjarbaru termasuk Banjarmasin yang harus kami tata sebagai pusat perdagangan, termasuk pariwisata sungai untuk menunjang ibu kota negara (IKN) dan Banjarbaru bisa kami tata karena kawasannya lebih luas,” ujar Rifqi. (Kompas.com)