Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong sesegera mungkin adanya pembentukan Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN). Rifqi, sapaan akrabnya, menegaskan pembentukan sekaligus penyelesaian tugas Pansus IKN masih dapat terkejar selambat-lambatnya bulan Desember tahun 2021 ini.
Demikian disampaikan Rifqi dalam siaran pers kepada Parlementaria, baru-baru ini. “Kehendak politik di DPR RI, Insya Allah akan mempercepat pembentukan Pansus IKN. Saya juga mendorong hasil kerja Pansus tersebut sampai dengan RUU IKN disahkan menjadi UU dapat diselesaikan DPR RI pada Desember 2021 ini,” ujar Rifqi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyatakan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN amat penting dilakukan di tahun 2021 ini. Tujuannya, sambung Rifqi, agar Pemerintah Pusat pada tahun 2022 mendatang dapat secara leluasa mulai merealisasikan pembangunan IKN.
Terlebih, tutur Rifqi, aspek pembangunan IKN tidak hanya berkaitan dengan aspek infrastruktur fisik namun juga sektor bentuk organ pemerintahan dan sumber keuangan IKN. Oleh karena itu, tandas Rifqi, tanpa adanya UU IKN maka kesemua aspek hal tersebut belum dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Terkait hal itu, Rifqi menegaskan komposisi Pansus IKN idealnya diisi oleh Anggota Komisi II, Anggota Komisi V dan Anggota Komisi XI DPR RI. Mengingat, Komisi-Komisi sebagaimana dimaksud secara yuridis memiliki kewenangan dibidang pemerintahan, pertanahan dan tata ruang, infrastruktur, perhubungan dan keuangan.
“Aspek-aspek tersebut yang akan menjadi landasan utama Pembentukan IKN. Jika Pansus tak kunjung dibentuk sekarang dan RUU IKN belum menjadi UU, maka agak sulit mewujudkan IKN di 2024. Jangan sampai momentum di akhir 2021 ini terlewat untuk mengesahkan UU IKN,” pungkas legislator dapil Kalsel I itu. (pun/sf) (https://www.dpr.go.id/)