PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penembakan terhadap seorang warga Indonesia bernama Paulus Oki di Dusun 03 Nino, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penembakan yang terjadi pada Senin (25/8/2025) itu terjadi saat warga berupaya mempertahankan patok batas negara yang digeser oleh pihak Timor Leste.
“Atas nama Komisi II DPR RI, kami menyampaikan duka mendalam dan mendoakan agar saudara Paulus Oki segera mendapatkan pertolongan terbaik. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa pertahanan batas wilayah negara tidak bisa dianggap remeh, baik di darat, laut, maupun kepulauan,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Rifqinizamy menekankan, ada sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan negara. Pertama, mempertegas batas wilayah NKRI dengan koordinat yang jelas antarnegara dan dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang. Kedua, Komisi II DPR RI mendorong Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk meningkatkan kualitas pos tapal batas di seluruh titik perbatasan darat.
Selain itu, ia menilai penting untuk membangun kekuatan ekonomi di wilayah perbatasan. “Sepanjang ribuan kilometer perbatasan darat kita dapat dimanfaatkan untuk membangun perkebunan kelapa, kelapa sawit, atau sektor produktif lain dengan melibatkan pihak swasta dan mempekerjakan masyarakat setempat. Dengan begitu, selain memberi kesejahteraan, masyarakat perbatasan juga menjadi benteng kedaulatan negara,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rifqinizamy meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri segera mengambil langkah diplomasi untuk menyelesaikan potensi konflik tapal batas yang masih tersisa dengan negara-negara tetangga. Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan mendukung penuh upaya pemerintah melalui kewenangan legislatif yang dimiliki.
Terkait indikasi pelanggaran hukum dalam kasus penembakan di NTT, Rifqinizamy mendesak aparat penegak hukum menindak tegas. “Jika terbukti pelakunya berasal dari negara lain, maka yurisdiksi hukum internasional, termasuk peradilan internasional, dapat digunakan untuk menuntut keadilan,” tegasnya.***