Rifqinizamy Ungkap Kekhawatiran DPR Usai MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengumumkan keputusan bersejarah itu pada Kamis, 2 Januari 2025.

Keputusan berpangkal dari permohonan gugatan yang diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Sumber: https://www.youtube.com/@tvOnenewscom