Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengumumkan keputusan bersejarah itu pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keputusan berpangkal dari permohonan gugatan yang diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Sumber: https://www.youtube.com/@tvOnenewscom
Baca Juga :
Laporan Kinerja Akhir Tahun Komisi II DPR RI
Pimpinan Komisi II Sampaikan Laporan Kinerja Akhir Tahun Terkait Masalah Pertanahan
Komisi II DPR Desak Pembentukan Aturan Land Amnesty Guna Tingkatkan Penerimaan Negara
MRK DORONG BPN & KEPALA DAERAH TUNTASKAN SERTIFIKAT TANAH DI KALSEL
KETUA KOMISI II DPR TIDAK INGIN KPU-BAWASLU MENJADI AD HOC
Ketua Komisi II DPR RI Sebut 2 Bahaya Gubernur Dipilih DPRD
Pilkada Langsung Dievaluasi, Ada Skenario Apa (Lagi)? | SATU MEJA THE FORUM
Kata Komisi II DPR dan Pengamat BRIN soal Wacana Presiden Ubah Sistem Pilkada Langsung