Merdeka.com – DPR berencana akan membawa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang. RUU IKN ini menjadi dasar hukum peralihan ibu kota di Jakarta ke Kalimantan Timur.
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan sejumlah hal dalam proses perpindahan ibu kota tersebut. Salah satunya, potensi konflik dengan masyarakat lokal.
Rifqi berharap, dalam finalisasi RUU IKN antara pemerintah dan DPR, bisa memetakan persoalan kemungkinan hadirnya konflik tersebut.
“Antara masyarakat lokal terutama masyarakat dayak, Kutai, Banjar, dan lokal lainnya di ibu kota negara baru itu dengan imigrasi para pendatang,” jelas Rifqi kepada wartawan, Jumat (14/1).
Politikus PDIP asli Kalimantan tersebut tak ingin konflik terjadi seperti pengalaman sebelumnya. Oleh sebab itu, proses mitigasi menurut dia, penting dilakukan pemerintah dan DPR.
“Karena itu dalam pembahasan ini saya berharap, ini betul-betul dapat dirumuskan dalam satu norma yang yang baik. Agar lokalitas itu dapat diwadahi dan ditampung eksistensinya. Termasuk eksistensi hukum mereka dan tidak kalah penting,” tegas dia.
Rifqi mengusulkan, pemerintah dan DPR mengundang para pemangku adat di Kalimantan untuk membahas perpindahan ibu kota ini. Tujuannya, agar proses perpindahan ibu kota tersebut tidak memicu konflik baru di Kalimantan Timur.
“Jika masih memungkinkan dalam satu, dua hari ke depan mengundang teman-teman yang merepresentasikan entitas lokal, Majelis Adat Dayak nasional misalnya, atau kerukunan keluarga Kutai dan seterusnya. Untuk kita ajak bicara oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
“Kita belum terlambat jika kita memahami ini salah satu hal penting di ibukota negara baru ke depan,” tutup dia.
4 Masalah RUU IKN
Pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut. Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia menargetkan RUU IKN akan disahkan dalam rapat paripurna tanggal 18 Januari 2022. Pengambilan keputusan tingkat satu rencananya bakal dilakukan dalam rapat kerja, Senin (17/1).
“Nanti Senin kita bahas lebih panjang, mudah-mudahan malam itu raker selesai, udah. InsyaAllah paripurna tanggal 18,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Doli menjelaskan, masih ada empat klaster masalah yang dibahas dalam rapat Panja satu dua hari ini. Empat klaster itu adalah kelembagaan, pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk atau masterplan ibu kota negara.
Kelembagaan berkaitan dengan istilah bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Pemerintah berkukuh mengusulkan nama otorita. Namun, bentuk otorita tidak dikenal dalam konstitusi. Sementara, dalam rapat tim perumus telah diambil jalan tengah pemerintah daerah khusus. Hal ini masih jadi perdebatan dalam rapat Panja.
Mengenai pendanaan dan pembiayaan masih dibahas. Namun, ditegaskan Doli, pemerintah sudah diingatkan tidak terlalu membebani APBN. Pemerintah menjelaskan skema pendanaan melibatkan pihak ketiga, membangun kerja sama dan mengundang investor.
Permasalahan pertanahan juga perlu diselesaikan agar tidak ada konflik. DPR meminta pemerintah menjelaskan status tanah yang akan dibangun ibu kota negara. Bukan tanah konsensi, juga tanah masyarakat yang potensi konflik. Hal ini akan dilihat saat Pansus mengunjungi Kalimantan Timur.
Terakhir mengenai rencana induk yang telah disusun pemerintah masih ditemukan masalah. Yaitu masalah lingkungan, pertahanan dan keamanan.
Doli mengatakan, master plan harus melibatkan masyarakat. DPR mendorong master plan berisi hal prinsip.
“Buat hal-hal yang prinsip ini nanti akan kita cari payung hukumnya di UU ini yang memungkinkan bahwa master plan itu nanti akan dibicarakan atau dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.
“Mungkin kita kasih waktu ya beberapa bulan. Nah ini alternatif-alternatif yang kita tawarkan dan nanti kita lanjutkan Senin pagi itu kita bahas, karena kita akan selesaikan dalam waktu beberapa hari ke depan ini,” jelas politikus Golkar ini.
Menuju pengesahan RUU IKN, DPR akan melakukan dua kunjungan kerja. Pertama ke Kalimantan Timur untuk meninjau langsung lokasi ibu kota baru. Serta BSD Serpong dan Alam Sutera sebagai percontohan smart city dan sustainable city.
“Kota baru ini kan disebut smart city kemudian sustainable city, green city. Kita juga harus melihat contoh-contoh dimana tempat-tempat yang sudah dikategorikan memenuhi slogan-slogan itu,” ujar Doli. (mdk/rnd) (https://m.merdeka.com/)