Terbit Perpres Posisi Wamen, Konsekuensi Yuridis UU Kementerian Negara

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai terbitnya beberapa Peraturan Presiden (Perpres) tentang posisi wakil menteri, merupakan konsekuensi yuridis dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia menjelaskan hal itu terkait terbitnya Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang posisi Wakil Menteri Dalam Negeri yang telah disahkan Presiden Jokowi per 30 Desember 2021.

“Undang-Undang Kementerian Negara memberikan kewenangan konstitusional kepada presiden untuk memberikan posisi wakil menteri kepada kementerian negara tertentu jika dipandang perlu,” jelas Rifqi, sapaan Rifqinizami ketika dihubungi Parlementaria via sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).

Di sisi lain, konstitusi telah menempatkan jabatan seorang Presiden RI sebagai otoritas tertinggi di pemerintahan yang memiliki hak prerogatif sepenuhnya dalam pembentukan kabinet, termasuk penambahan atau pengurangan posisi kementerian dengan jabatan wakil menteri. “Yang  otoritas prerogratif itu tidak bisa dicampuri oleh satu atau beberapa otoritas lain, termasuk DPR salah satunya,” tegas Rifqi.

Posisi DPR RI, lanjut politisi PDI-Perjuangan ini, sesuai konstitusi adalah melakukan pengawasan kepada pemerintah, termasuk menteri dan wakil menteri. Jika di satu kementerian terdapat menteri dan wakil menteri, maka tugas DPR adalah memastikan kinerja yang dilakukan kementerian tersebut adalah bekerja dengan baik.

Jika tidak, maka DPR berhak memberikan rekomendasi atas kinerja itu dan rekomendasi itulah yang dijadikan dasar Presiden melakukkan reshuffle, mengurangi, menambah menteri atau memberikan reward kepada menteri yang berkinerja baik. Jika tidak berkinerja baik, maka DPR berhak memberikan rekomendasi atas kinerja itu.

“Rekomendasi itulah yang dijadikan dasar presiden untuk melakukkan reshuffle melalui pengurangan, penambahan menteri atau bahkan memberikan reward kepada menteri yang memiliki kinerja baik,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I itu.

Diketahui, dalam Perpres tersebut berbunyi Wamendagri akan bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Sedangkan dalam ruang lingkup tugasnya, Wamendagri akan ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (rdn/sf) (https://www.dpr.go.id/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *