PEMILU tahun 2024 dipastikan bakal dihelat pada 28 Februari 2024 mendatang.
KEPASTIAN ini setelah rapat bersama, antara Komisi II DPR RI bersama KPU RI yang dihelat kemarin, Kamis (3/6/2021).
“(Pemilu 2024) Hasil konsinyering semalam, dan keputusan bersama antara Komisi II, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujar M Rifqinizamy Karsyayudha anggota Komisi II DPR RI, dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Dia mengatakan DPR, KPU, dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara pilpres dan pileg serentak digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk pilkada pada 27 November.
BACA: Sambil Gowes, Rifqinizamy Kawal Tiga Segmen Pembangunan di Banjarmasin
“Pemungutan suara pileg dan pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan suara pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” kata Rifqi.
Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya, yakni sekitar Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Dasar pencalonan pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” tandasnya.(jejakrekam)