Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan pihaknya akan membahas 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua setelah masa reses yang berlangsung hingga 16 Mei 2022. DPR, kata Rifqi, saat ini juga masih menunggu surat presiden atau Surpres terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk 3 RUU tersebut.
“Kami menargetkan setelah selesai reses pada Mei 2022, pembahasan sudah dilakukan,” ujar Rifqi saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Termasuk, kata Rifqi, surat presiden terkait kementerian dan lembaga yang akan ditunjuk untuk menjadi mitra DPR dalam melakukan pembahasan 3 RUU DOB Papua tersebut. Selain itu, Rifqi memastikan DPR akan membuka diri dengan berbagai elemen masyarakat khususnya stakeholder di Papua dalam pembahasan 3 RUU DOB Papua ini.
Sembari kami juga membuka diri dengan semua elemen terutama stakeholder dari Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dalam beberapa waktu terakhir menyampaikan aspirasinya agar pembahasan RUU ini sementara waktu ditunda sampai dengan adanya putusan MK terkait judicial review UU Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Otonomi Khusus Papua),” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, DPR juga memantau perkembangan sidang uji materi UU Otsus di MK. Hingga saat ini, tutur dia, sidang uji materi tersebut sudah masih tahapan pembuktian dengan menghadirkan alat-alat bukti.
“Itu akan sangat baik jika putusan MK segera dikeluarkan, sembari kemudian pembahasan itu dilakukan agar kemudian tidak ada perbenturan di satu pihak terkait dengan norma, di pihak lain arah politik hukum pascaputusan MK tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Rifqi mengatakan DPR menargetkan pengesahan 3 RUU DOB Papua pada Juni 2022 mendatang. Hal ini, kata Rifqi disesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan mulai 14 Juni 2024.
“Kami berupaya sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disahkan oleh DPR RI,” ujar Rifqi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Tiga DOB Papua sudah disahkan DPR sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).
Menurut Rifqi, pengesahan ditargetkan Juni 2022 agar 3 Provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, setiap daerah otonomi baru, maka daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri yang perlu diatur dengan cepat sehingga bisa menyesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Karena salah satu konsekuensi dari pembentukan provinsi baru itu berarti nanti di dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, terutama Pileg mereka menjadi suatu daerah pemilihan tersendiri sebagaimana ketentuan UU Pemilu, karena kemungkinan ada penambahan kursi DPR RI, DPD RI, termasuk penambahan dapil. Jadi harus diselesaikan segera agar sinkron dengan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang akan kita laksanakan,” jelas dia.
Sumber: https://www.beritasatu.com/news/921417/setelah-reses-dpr-akan-membahas-3-ruu-tentang-dob-papua/1