Komisi II DPR RI menilai revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan menjadi momentum penting untuk menghadirkan sistem single ID number nasional. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menyederhanakan seluruh identitas warga negara ke dalam satu nomor tunggal, yang dapat digunakan untuk berbagai layanan publik maupun swasta.
Narasumber: M. Rifqinizamy Karsayuda / Ketua Komisi II DPR RI / F–Nasdem / Kalsel I