Soal TKD dan Gaji Pegawai, Besok DPR Gelar RDP dengan Mendagri dan Kepala Daerah se Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026.

Rapat tersebut untuk membahas perumusan ulang sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, dengan salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah soal transfer ke daerah(TKD).

“Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” ujar Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Rabu (29/7/2026), dilansir dari laman DPR.

Menurutnya, pembahasan TKD tersebut akan difokuskan pada klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal.

Komisi II juga akan mengkaji perumusan ulang kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah, dan berbagai hal lain yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rifqi menilai, peningkatan aktivitas ekonomi di daerah dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menambahkan, Komisi II juga menyorot besarnya beban belanja pegawai di pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, ada sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN.

Rifqi mengatakan, Komisi II akan membahas mengenai bagaimana model dukungan yang bisa dilakukan terhadap puluhan kabupaten/kota yang membutuhkan tersebut.

“Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan yang akan dilakukan pihaknya bersama Mendagri dan kepala daerah bertujuan memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global yang masih dihadapi Indonesia.

Ia berharap pembahasan itu bisa membuat penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya dilansir KompasTV, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada peluang pemerintah menambah dana TKD usai pemerintah daerah (pemda) kesulitan bayar gaji PPPK.

Namun, keputusan untuk menambah atau tidak menambah dana TKD menurutnya bergantung pada instruksi dari Presiden.

“Mana yang kira-kira kurang akan kita hitung. Mungkin berapa, hampir seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung kepada nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” jelas Purbaya, Selasa (28/7/2026).

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta jajaran kepala daerah untuk tidak memecat pegawai jika kesulitan membayar gaji PPPK.

“Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian,” ujar Bima di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia meminta kepala daerah untuk memetakan dan mempelajari kapasitas fiskal di pemerintah masing-masing. Menurutnya, jika terjadi kedaruratan fiskal, kepala daerah diimbau berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar bersama.

Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/682961/soal-tkd-dan-gaji-pegawai-besok-dpr-gelar-rdp-dengan-mendagri-dan-kepala-daerah-se-indonesia?page=all#goog_rewarded