Tantangan Pengawasan Persaingan Usaha di Daerah, Lemahnya Penegakan Hukum

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong iklim usaha yang kondusif dan bebas dari monopoli dan kartel. Karenanya menjadi mendesak dilakukannya sinkronisasi kebijakan dan regulasi terkait. Khususnya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Optik kita terkait dunia persaingan usaha saat ini tidak hanya soal bisnis dengan konteks Jakarta atau Nasional, ada baiknya mulai melirik daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR, M. RIfqinizamy Karsayuda dalam Pelantikan Anggota Baru & Rapat Kerja Nasional ICLA 2025, Jumat (28/2/2025).

Dalam konteks persaingan usaha di daerah, ada beberapa sektor yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Pertama, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjadi salah satu pangsa pasar terbesar bagi pelaku usaha daerah. Sayangnya, masih sering ditemukan praktik monopoli oleh badan usaha milik daerah, persekongkolan tender, hingga pengaturan proyek yang merugikan pihak lain.

Kedua, sektor tata ruang, properti, dan perizinan usaha yang kerap menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur tata ruang dan proses perizinan usaha. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pengembang besar sering kali lebih mudah mendapatkan izin dibandingkan pelaku usaha kecil. Hal ini menciptakan dominasi beberapa perusahaan besar dalam proyek-proyek tertentu, termasuk perumahan bersubsidi.

Ketiga, transportasi dan infrastruktur daerah juga menjadi sektor yang sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, kebijakan yang tidak berpihak pada persaingan sehat sering kali menyebabkan dominasi operator tertentu serta regulasi perizinan yang tidak adil.

“Perlakuan khusus terhadap BUMD membuat perusahaan swasta sulit bersaing. Beberapa pemerintah daerah memberikan hak eksklusif kepada BUMD dengan dalih melindungi kepentingan daerah,” ujarnya.

Dalam hal regulasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk mengawasi kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sesuai dengan amanat UU 5/1999, KPPU berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun, menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu tantangan terbesar dalam pengawasan persaingan usaha di daerah adalah lemahnya penegakan hukum. Belum lagi kompleksitas perizinan yang kerap kali membebani pelaku usaha kecil dan menengah.

“Keterbatasan jumlah kantor perwakilan KPPU di daerah juga menjadi kendala. Hanya terdapat 7 kanwil dari total 38 provinsi kita. Komisi dua akan pastikan membantu KPPU lebih in touch dengan daerah,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif selaku menegaskan hukum persaingan usaha sangat dinamis, seiring dengan perkembangan ekonomi saat ini. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), isu persaingan usaha menjadi salah satu poin utama yang di-highlight oleh pemerintah.

“Hal ini menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan regulasi yang mendukung kompetisi usaha yang sehat,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Ketua KPPU periode 2005-2006 itu menyoroti bahwa batasan geografis dalam perdagangan semakin tidak relevan. Konsep ‘border’ tidak lagi menjadi halangan karena transaksi bisnis kini dapat dilakukan secara borderless.

Di sisi lain, hal ini menghadirkan tantangan baru bagi regulasi persaingan usaha, terutama dalam menghadapi transaksi lintas negara dan model bisnis digital. Isu persaingan dalam kasus persaingan usaha seringkali melibatkan pergulatan perspektif yang mungkin tidak akan pernah berhenti, topik ini akan selalu menarik untuk disimak ke depannya.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-pengawasan-persaingan-usaha-di-daerah–lemahnya-penegakan-hukum-lt67c29e470ff7b/?page=all