Tertibkan Lahan Ilegal, Legislator Usul Pemerintah Terapkan Land Amnesty

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pemerintah menerapkan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektar lahan yang digunakan namun tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengatakan land amnesty akan membuat pemilik lahan mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat dan tercatat oleh negara.

“Kalau Komisi XI memperkenalkan Tax Amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Rifqinizamy mengatakan land amnesty menyasar para pengusaha yang sudah menikmati lahan selama berpuluh-puluh tahun tapi tidak mau mendaftarkan tanahnya. Nantinya, melalui land amnesty, pengusaha tersebut diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk mendaftarkan lahannya. Bagi mereka yang tidak mau mendaftarkan lahan tersebut akan diambil alih oleh negara.

“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi jika tidak biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.

Rifqinizamy menyadari penertiban lahan ilegal tidak mudah karena akan bersinggungan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Namun, ia mengatakan penertiban lahan ilegal perlu dilakukan, terlebih Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyoroti tentang jutaan lahan ilegal yang tak memiliki HGU.

“Kalau 3 juta hektar ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun rupiah,” ungkap dia.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kqYCxq4Z-tertibkan-lahan-ilegal-legislator-usul-pemerintah-terapkan-land-amnesty